Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel Kawasan Cikini, Libatkan Anak di Bawah Umur

Dua muncikari ditangkap. Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Selain muncikari, 13 perempuan yang dipekerjakan turut diamankan dan beberapa orang masih di bawah umur.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel Kawasan Cikini, Libatkan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi daring di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Praktik ilegal ini melibatkan sejumlah anak di bawah umur.

"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (25/3).

Pujiyarto mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Selain muncikari, 13 perempuan yang dipekerjakan turut diamankan dan beberapa orang masih di bawah umur.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.

Kedua muncikari masih diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rekomendasi