Warga Marunda Masih Merasakan Debu Batu Bara meski PT KCN Sudah Dijatuhi Sanksi

PT KCN dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara. Sanksi tersebut berkaitan dengan polusi debu batu bara.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Warga Marunda Masih Merasakan Debu Batu Bara meski PT KCN Sudah Dijatuhi Sanksi
Warga Rusunawa Marunda tercemar polusi debu batu bara. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Warga di kawasan Rusunawa Marunda masih merasakan polusi debu batu bara. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Sampai saat ini debunya juga masih ada apalagi kalau kita menyapu di luar ataupun di dalam rumah, pasti banyak debunya," kata Puji Yati Ningsih (73), warga di Blok A Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara saat memeriksakan kesehatannya di RPTRA Gabus Pucung, Rusunawa Marunda dilansir Antara, Rabu (23/3).

Pemerintah setempat juga melaporkan ada empat Rukun Warga di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang merasakan polusi debu batu bara di area mereka, di antaranya RW 07, 08, 010, dan 011.

Polusi debu batu bara tersebut dinilai berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Untuk mengetahui perkembangan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Jakarta Utara memeriksakan kesehatan warga Marunda di RPTRA Gabus Pucung. Salah satunya pemeriksaan dilakukan terhadap Puji.

"Hari ini, saya mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diadakan oleh Puskesmas Kecamatan Cilincing di RPTRA Gabus Pucung. Setelah diperiksa tensi dan lain-lainnya, alhamdulillah hasilnya baik," kata Puji.

Awalnya, Puji mengaku tidak tahu kalau selama ini telah terkena dampak polusi debu batu bara. Dikiranya itu debu biasa saja dan itu memang sudah lama terjadi.

Namun Puji tidak ingin polemik debu batu bara terus berkepanjangan. Dia menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan debu batu bara di wilayah Kelurahan Marunda.

"Kalau bisa debu batu bara harus hilang karena ini sangat mengganggu kami yang bermukim di Rusunawa Marunda. Kasihan anak-anak dan cucu saya nantinya, mereka juga membutuhkan udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman," ujar Puji.

Sanksi PT KCN

PT KCN dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara. Sanksi tersebut berkaitan dengan polusi debu batu bara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3).

Rekomendasi