A (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan disertai perkosaan di sebuah kontrakan Jalan Mangga Besar 13 RT 01/03, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3/2022) sore,
A menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi. Dia jerat dengan pasal berlapis.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. A juga telah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Mukarom menerangkan, A dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP serta 285 KUHP. Adapun ancamannya di atas 20 tahun kurungan penjara.
"Ancamannya di atas 20 tahun penjara," ucap dia.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati usai cintanya bertepuk sebelah tangan.
Menurut pengakuan pelaku, dia merasa ada kedekatan dan kecocokan dengan korban. Hal itu dibuktikan dengan sikap korban yang tidak pernah menolak untuk diantar jemput saat berangkat dan pulang kerja.
Selang 3 jam, polisi menangkap A ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan.com