Jajaran Polres Jakarta Timur mengamankan 33 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Dari 33 orang yang diamankan tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang proses lanjut tersangka tujuh orang. Yang memenuhi unsur UU Darurat tujuh orang," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada merdeka.com, Sabtu (26/2).
"(Inisial tersangka) A (17), H (16), F F (17), I A S (15), D (17), R P(17), dan R(16)," sambungnya.
Ia menjelaskan, penangkapan pada saat tim Presisi melakukan patroli kemudian mendapati sekumpulan orang diduga hendak melakukan tawuran di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dan setelah dilakukan pemeriksaan didapat sajam, kemudian dibawa ke Polres Jakarta Timur.
"Didapatkan barang bukti lima senjata tajam terdiri tiga clurit, dan dua cocor bebek atau gancu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi pun menaikkan kasusnya menjadi sidik dan menyita barang bukti.
"Kita tangkap, tahan, atau lalu kita serahkan kembali ke orangtuanya," pungkasnya.