Kelompok warga Muara Angke, Jakarta Utara mendatangi Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyediakan layanan air perpipaan.
Warga Muara Angke bernama Nur Wenny menyampaikan, selama ini pengeluaran biaya air untuk minum cukup tinggi. Air minum yang dikonsumsi dibeli dari pedagang air keliling.
Sementara air pipa PAM Jaya belum masuk ke wilayahnya. Sebagai kompensasinya, Pemprov DKI Jakarta melalui perusahaan daerah, PAM Jaya menyediakan kios air. Namun, jumlah kios air dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan warga setempat.
"Masa kami dipaksa kaya pak. Kami satu hari kebutuhan minimal 3 pikul yang harganya Rp15.000, coba dikali 30 (hari) berapa, kalau satu tahun," kata Wenny di hadapan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Jakarta, Afan Adriansyah Idris, Selasa (22/2).
Wenny menuturkan, selain mengonsumsi air yang dijual eceran, warga Muara Angke juga memanfaatkan air sungai dan air tanah untuk menunjang kebutuhan mereka.
Namun, karena merasa terlalu lama tak kunjung mendapatkan akses air perpipaan, warga menuntut Anies bergerak cepat mengaliri Kampung Muara Angke dengan air pipa.
"Kami harus minum air apa pak? kami sudah minum air tanah, air kali kami minta keputusan bulan dan tanggalnya pak," ujar Wenny.
Advertisement
Menanggapi tuntutan tersebut, Afan menjelaskan Pemprov DKI terus berupaya membuka akses air pipa di Kampung Muara Angke. Namun hal itu membutuhkan waktu.
Selagi belum terakses air pipa, Afan menjelaskan bahwa PAM Jaya akan menambah kios air di Muara Angke menjadi 100 kios.
"Semua memang ada perencanaannya, perencanannya itu dilakukan oleh PDAM tahun ini sudah dialokasikan untuk 100 lokasi kios air," kata Afan.
Untuk menambah kios air, ada beberapa tahapan yang dilakukan PAM Jaya. Namun singkatnya, Afan memastikan penyediaan air bersih untuk warga setempat terlaksana dalam waktu singkat. Kios air pun tetap memiliki tarif yang telah disubsidi sehingga sangat terjangkau bagi masyarakat.
Perihal tarif air, Afan merujuk pada Pergub 57 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum Semester 1 Tahun 2007.
"Pergub ini disiapkan supaya dia bisa mendapatkan harga yang murah, bukan cuma dapat airnya saja, dan targetnya bisa secepatnya," jelas Afan.