Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berbagai macam jenis yakni ganja, sabu dan ekstasi. Pemusnahan ini berdasarkan hasil ungkap kasus sejak tiga bulan lalu.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Narkoba Polsek jajaran selama 3 bulan terakhir, November 2021-Januari 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Ia menyebut, untuk jumlah ganja yang dimusnahkan sebanyak 255.923 gram (255 kilogram), 31.156 gram sabu (31 kilo) dan 5.000 butir ekstasi. Dari jumlah barang bukti yang diamankan itu, pihaknya telah mengamankan 12 orang terduga pelaku.
"Jumlah kasus 7 Lp. Jumlah tersangka 12 orang. Bandar 3 orang dan pengedar 9 orang," sebutnya.
"Dari barang bukti tersebut di atas, dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan," sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang bukti oleh anggotanya tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 672.626 jiwa.
"Sabu 31 kg, merusak 155.380 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 0,2 gram. Ganja 255 kg, merusak 610.000 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 0,5 gram. Ecstasy 5.000 butir, merusak 5.000 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi atau tempat pembakaran alat medis. Sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat dan sekitarnya," tutupnya.