Wagub DKI soal Gugatan Pengusaha: Satu Kebijakan Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Riza memastikan Pemprov DKI telah melakukan proses panjang dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP tersebut. Terdapat sejumlah pertimbangan dan evaluasi yang diambil untuk kepentingan bersama.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Wagub DKI soal Gugatan Pengusaha: Satu Kebijakan Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Sambangi Gedung Cyber, Wagub Riza Pastikan Data Pemerintah Aman. ©2021 Merdeka.com/Ady Anugrahadi

Sejumlah pengusaha menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap gugatan tersebut hal lumrah dalam sebuah negara demokrasi.

"Biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak, kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1).

Riza memastikan Pemprov DKI telah melakukan proses panjang dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP tersebut. Terdapat sejumlah pertimbangan dan evaluasi yang diambil untuk kepentingan bersama.

"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tak menaati aturan kenaikan besaran upah minimum atau UMP 2022. Gugatan di PTUN tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/2022/PTUN JKT.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan gugatan telah dilayangkan sejak pekan lalu.

"Sudah (dilayangkan), pada hari Kamis (13/1/2022)," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/1).

Nurjaman tak merinci kapan sidang gugatan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, jadwal sidang belum ditentukan pengadilan.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi