Sebut Kenaikan Buruh DKI Kecil, Anies Ngaku Terpaksa Terbitkan Kepgub UMP 2022

"Kami terpaksa keluarkan Kepgub. Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," kata Anies di hadapan demonstran buruh.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Sebut Kenaikan Buruh DKI Kecil, Anies Ngaku Terpaksa Terbitkan Kepgub UMP 2022
Aksi Buruh Gruduk Balaikota. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya terpaksa mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub)terkait penetapan UMP 2022. Meskipun Pemprov DKI Jakarta berpandangan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,85 persen terlampau kecil.

"Kami terpaksa keluarkan Kepgub. Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," kata dia di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11).

Kepgub tentang penetapan UMP 2022 memang harus dikeluarkan. Sebab ada ketentuan yang mengharuskan Gubernur mengeluarkan Kepgub sebelum tanggal 20 November.

"Perlu saya sampaikan tanggal 20 (November) harus dikeluarkan. Karena ketentuannya mengharuskan harus keluar Keputusan Gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan (Kepgub), maka jadi melanggar. Karena itu kami keluarkan yang masih sesuai PP 36," jelas dia.

Dia pun menyampaikan, ada perbedaan antara DKI Jakarta dibandingkan Provinsi lain terkait penetapan UMP. Di Jakarta, setelah UMP ditetapkan, tidak ada penetapan UMP di level kabupaten dan kota.

"Kalau di tempat lain berhenti di Provinsi UMP-nya, lalu kabupaten dan kota bisa bikin keputusan. Di Jakarta enggak bisa. Itu membuat mengapa kita perlu membuat ini lebih baik dari sekarang. Kami paham, kami mengerti, dan kami perjuangkan sekarang. Doakan ini bisa tuntas," tegas Anies.

Rekomendasi