Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pemberlakuan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi