Masa PPKM Level 2, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas

Masa PPKM Level 2, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas. Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Masa PPKM Level 2, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi