Di Paripurna DPRD DKI, Fraksi PDIP Bacakan Latar Belakang Ajukan Interpelasi Anies

Dia menuturkan, hasil temuan LAP BPK tahun 2020 menyebut bahwa kegiatan penyelenggaraan formula E tahun 2019 kurang memadai.

Muhammad Genantan Saputra
Di Paripurna DPRD DKI, Fraksi PDIP Bacakan Latar Belakang Ajukan Interpelasi Anies
Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjuntak membacakan latar belakang pihaknya mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies terkait formula E dalam rapat paripurna DPRD DKI hari ini, Selasa (28/9). Dia mewakili 33 anggota dewan Ibu kota dari Fraksi PDIP dan PSI.

"Kami mewakili 33 anggota DPRD DKI Jakarta sebagai inisiator dari dua fraksi yaitu PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia membacakan latar belakang, landasan hukum dan dasar pertimbangan kami mengajukan hak interpelasi ini kepada bapak gubernur DKI Jakarta yang merupakan fungsi pengawasan anggota DPRD yang ditingkatkan dan diperluas terhadap ditetapkannya gelaran formula E," katanya di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menuturkan, hasil temuan LAP BPK tahun 2020 menyebut bahwa kegiatan penyelenggaraan formula E tahun 2019 kurang memadai.

Temuan itu juga mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang disajikan PT Jakarta Propertindo melalui konsultannya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang ditetapkan kepada SKPD.

"kedua, sampai dengan LAP BPK 2021 pembiayaan penyelenggaraan biaya formula E masih bergantung dan membebani APBd dan tidak terlihat upaya-upaya yang dilakukan PT Jakarta Propertindo dengan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana amanat Pergub 83 tahun 2019 tentang penugasan kepada PT Jakpro untuk menyelenggarakan formula E untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan formula E pada APBD provinsi DKI Jakarta," tuturnya.

Selanjutnya, dalam kondisi APBD DKI Jakarta yang sangat terpuruk akibat penurunan pendapatan asli daerah akibat dari pandemi Covid-19 dikhawatirkan apabila penyelenggaraan formula E masih bergantung pada APBD DKI Jakarta, maka alokasi dana tersebut akan mengganggu program program prioritas lainnya yang lebih penting.

"Yang menyentuh hajat hidup orang banyak terutama warga miskin Jakarta yang semakin bertambah karena sangat terdampak Covid-19," ujar Johny.

Berikutnya, berdasarkan analisa data BPK dengan menggunakan sumber data yang diberikan oleh PT Jakpro, apabila komitmen fee dimaksudkan sebagai komponen biaya maka sesungguhnya perhelatan formula E bukanlah mendapatkan keuntungan. Tetapi, justru terjadi potensi kerugian sebesar 106 miliar dan akan lebih besar lagi kerugiannya apabila dipaksakan untuk tahun 2022, 2023 dan 2024. Sementara itu masa akhir tahun jabatan gubernur DKI akan berakhir tahun 2022.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 hendaknya pemerintah provinsi Jakarta lebih fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 bukan malah memaksakan formula E, demikian usulan interpelasi ini kami sampaikan," tutup Johny.

Rekomendasi