Komunitas pelindung satwa, Animal Defender Indonesia melayangkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta karena lalai atas pengawasan larangan perdagangan daging anjing.
Melalui akun instagram @animaldefendersindo, komunitas tersebut melakukan investigasi ke Pasar Senen, Jakarta Pusat dan menemukan penjualan daging anjing.
"Somasi kepada PD Pasar Jaya telah kami layangkan," demikian keterangan video yang diunggah akun instagram @animaldefendersindo, dikutip pada Minggu (12/9).
Dalam unggahannya, komunitas tersebut menjelaskan bahwa praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen telah berlangsung lama. Bahkan lapak penjualan berdampingan dengan lapak penjual daging-daging non anjing.
Dalam proses investigasi, anggota animal defender Indonesia bertanya kepada penjual, bahwa rerata minimal daging anjing yang mereka jual per hari sebanyak 4 ekor. Dan praktik tersebut sudah berjalan selama 6 tahun.
"Mari kita kalkulasikan 6 tahun × 365 hari × 4 ekor = 8.760 ekor sudah mereka jagal dan jual. Belum lagi jika hari hari raya dan hari-hari besar lainnya, itu baru satu lapak di pasar itu ada 3 lapak maka satu pasar saja dalam 6 tahun menghabiskan 26.280 ekor anjing," beber unggahan tersebut.