Polisi menangkap pria berinisial ICN alias I yang terlibat kasus penipuan bermodus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Nantiya, KTP palsu itu digunakan untuk membobol kartu kredit di Bank Nasional.
"Jadi dia (tersangka) palsukan KTP tersebut, ini dia sistemnya random," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (30/8).
Yusri menyampaikan modus pelaku dalam aksinya dengan mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nanti dibuat menjadi KTP palsu. Setelah dirasa tepat, tersangka langsung memalsukannya.
"Korbannya adalah Bank Nasional, BRI. Dia lakukan sejak 2017 sampai dengan sekarang," kata Yusri.
Selanjutnya, berbekal KTP palsu itu tersangka pun mengajukan membuat kartu kredit. Dengan cara itu, tersangka meraup keuntungan mencari Rp360 juta.
"Hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp360 juta lebih dia raup," sambung Yusri
Terungkapnya modus ini, kata Yusri, setelah adanya laporan dari pihak bank. Sehingga, didalami dan tersangka pun ditangkap di daerah Marga Laksana, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu pun diketahui jika tersangka ini sudah membuat 15 KTP palsu. Tapi hanya beberapa yang berhasil diajukan dalam pembuatan kartu kredit.
"Pengakuannya ada 15 yang jadi karena ada beberapa yang tidak disetujui," kata Yusri.
Saat ini, tersangka pun harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, perbuatannya melanggar Pasal 378 dan Pasal 263 tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Sehingga, tersangka terancam pidana penjara 6 tahun.