Jumlah perusahaan non esensial dan non kritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.
Terhitung sejak operasi digaungkan pada 5 Juli 2021 sampai 9 Juli 2021 sebanyak 35 perusahaan diduga melanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).
"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
Yusri kembali menyinggung salah satu poin yang pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Diuraikan bahwa perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Tapi kenyataan masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.
"Padahal dia non esensial dan non kritikan sehingga tim turun bergerak," ujar dia.
Yusri menyebut, sebanyak 34 perusahaan dijatuhi hukuman admintratif dan pidana. Menurut dia, penanggung jawab perusahaan dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sampai dengan tadi malam sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut jenis-jenisnya adalah yang non esensial dan non kritikal," dia menandaskan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi