Polisi Sebut Pesan Berantai Soal Sanksi Pelanggar Zona Merah Hoaks

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menambah 35 lokasi penerapan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya. Keputusan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Sebut Pesan Berantai Soal Sanksi Pelanggar Zona Merah Hoaks
Lockdown mikro di Tangerang Selatan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Pesan berantai beredar di aplikasi pesan Whatsapp. Isinya tentang akses transportasi umum dibatasi sampai pukul 21 malam.

Berikut isi pesan berantai :

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

1.Mega Kuningan

2.Setia Budi

3.Karet

4.Pasar Minggu

5. Tanah Abang

6.Sawah Besar

7. Kebayoran Baru

8. Kebayoran Lama

9.Menteng

10.Cengkareng

11.Petamburan

12.Pesanggrahan

13.PalMerah

14.Senen

15.Kemayoran

16.sunter

17.Kelapa Gading

18.Cilandak

19.Jatinegara

20.Mampang Prapatan

21.Gambir

22.Cipinang

23.Pancoran

24.Tambora

25.Johar Baru

26.Matraman

27Pademangan

28.Cempaka Putih

29.Cakung

30.Koja

31.Pulo Gebang

32.Pondok Kopi

33. Pulo Gadung

34.Makassar

35.Cilandak

36.Pasar Rebo

37.Duren Sawit

38.Penjaringan

39.Kembangan

40.Kramat Jati

41.Taman Sari

42.Pesing

43.Sudirman

44.Blok M

45.Fatmawati

46.Warung Buncit

47.Condet

48.Kemang

itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI."

Saat dikonfirmasi, Polda Metro Jaya memastikan informasi itu hoaks. Pada unggahan Instagram @poldametrojaya, dipastikan tidak tidak pernah memberlakukan sanksi untuk wilayah zona merah sebagaimana dimuat pesan berantai tersebut,

"Be Smart Nitizen! Saring sebelum Sharing," tulis akun tersebut, Selasa (29/6).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menambah 35 lokasi penerapan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya. Keputusan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19

"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Senin (28/6).

Penambahan puluhan titik itu, merupakan hasil akumulasi dari sebelumnya yang hanya terdapat 10 titik lokasi pembatasan mobilitas di Jakarta. Di mana dari 35 titik terbagi ke dalam 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas.Kemudian, Sambodo juga memaparkan perbedaan antara pembatasan dan pengendalian mobilitas.

Untuk pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Ini bedanya pembatasan mobilitas adalah seperti yang selama ini dilaksanakan melaksanakan penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan, darurat dan sebagainya," kata Sambodo.

Rekomendasi