Polda Metro Jaya Tambahkan Lokasi Pembatasan Mobilitas Warga, Ini Sebaran Titiknya

Sementara, untuk pengendalian mobilitas memiliki arti pengawasan mobilitas masyarakat. Seluruh masyarakat yang melintas harus menerapkan prokes dengan benar tanpa alasan apapun.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polda Metro Jaya Tambahkan Lokasi Pembatasan Mobilitas Warga, Ini Sebaran Titiknya
Penutupan jalan di Jakarta. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Polda Metro Jaya resmi menambah 35 lokasi penerapan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya. Hal itu sebagai langkap menerapkan skema guna menekan penyebaran Covid-19 yang sebelumnya telah menjalankan 10 titik pembatasan mobilitas di Ibu Kota.

"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Senin (28/6).

Penambahan puluhan titik itu, merupakan hasil akumulasi dari sebelumnya yang hanya terdapat 10 titik lokasi pembatasan mobilitas di Jakarta. Di mana dari 35 titik terbagi ke dalam 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas.

Kemudian, Sambodo juga memaparkan perbedaan antara pembatasan dan pengendalian mobilitas. Untuk pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Ini bedanya pembatasan mobilitas adalah seperti yang selama ini dilaksanakan melaksanakan penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan, darurat dan sebagainya," kata Sambodo.

Sementara, untuk pengendalian mobilitas memiliki arti pengawasan mobilitas masyarakat. Seluruh masyarakat yang melintas harus menerapkan prokes dengan benar tanpa alasan apapun.

"Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes itulah bedanya pemabatasan dan pengendalian," papar Sambodo.

Berikut ini 21 lokasi yang diterapkan pembatasan mobilitas:

-Jalan Sabang-Cikini raya mulai dari Cut Mutia hingga Raden Saleh

-Jalan Asia Afrika mulai dari Trafic Light Mount sampai Senayan City

- Jalan Apron Kemayoran

-Jalan BKT

-Kemang,

-Bulungan

-Kawasan Kota Tua

-Jalan Pemancingan Srengseng

-Boulevard Kelapa Gading,

-Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang

-Jalan Bandeng Raya, Kota Tangerang

-Boulevard Alam Sutra

-Jalan Alam Sutra Utama

-Jalan KLIK Gading Serpong Tangerang Selatan

-Jalan M. YAsin Depok,

-Jalan M. Yasin depan MCD Depok

-Jalan Boulevard Selatan Kota Bekasi

-Jalan Sumarecon Kota Bekasi

- Cikarang Baru

-Cifes Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Sementara 14 titik pengendalian mobilitas meliputi:

-Jalan Jaksa

-Jalan Salemba Tengah

-Jalan Ulin Sumoharjo

-Jalan Jatinegara Timur

-Jalan Sutoyi, Kramat Jati,

-Jalan Raya Bogor

-Jalan Wolter Monginsidi mulai dari perempatan Cikajang sampai ke Gunawarman

-Jalan Cipete Raya mulai dari simpang Antasari sampai Fatmawati

-Jalan Cikajang,

-Gunawarman,

-Sunter

-PIK 2,

-Mangga Besar,

-Taman Sehati Cikarang,

-Distrik satu Meikarta, Cikarang.

Rekomendasi