Polisi Tetapkan Sopir Ambulans Penerobos Lampu Merah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, alasan ditetapkan sopir ambulans sebagai tersangka, karena dengan sengaja menerobos lampu merah dan menyalakan sirine ketika bukan dalam keadaan darurat.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Tetapkan Sopir Ambulans Penerobos Lampu Merah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Minibus Tabrak Ambulans di Gunung Sahari, Pesepeda Jadi Korban. ©2021 Merdeka.com

Polisi telah menetapkan sopir ambulans berinisial AUA sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang empat MBAL, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (15/4) malam.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, alasan ditetapkan sopir ambulans sebagai tersangka, karena dengan sengaja menerobos lampu merah dan menyalakan sirine ketika bukan dalam keadaan darurat.

"Benar (sopir tersangka), karena sopir ambulans lah melanggar lampu merah," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (16/4).

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda, Haryadin, mengalami luka akibat insiden yang melibatkan mobil ambulans dan minibus itu. Kecelakaan bermula saat mobil ambulans yang dikemudikan AUA terobos lampu merah di Simpang Empat Traffic Light MBAL, Jakarta Pusat.

Padahal, hanya pengemudi yang ada di dalam kendaraan ambulans tersebut. Namun, akibat menerobos lampu merah, lalu ditabraklah oleh minibus yang dikemudikan Katmani dari arah samping. Minibus pun kehilangan arah hingga menghantam pesepeda yang sedang berhenti di traffic light.

"Minibus habis menabrak ambulans langsung berhenti dan menabrak sepeda ke tiang rambu lalu lintas," kata Lilik dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4).

Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda terluka dan harus mendapatkan perawatan medis akibat ditabrak minibus yang dikendarai Katmani.

"Haryadin mengalami luka pada bagian aki, pinggang dan rusuk memar. Korban dibawa ke RS Husada Sawah Besar," tutup Lilik.

Rekomendasi