Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Anak 7 Tahun di Kelapa Gading Tersangka

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka saja, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap mahasiswa tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Anak 7 Tahun di Kelapa Gading Tersangka
Kombes Sambodo Purnomo Yogo. ©ANTARA/Fianda Sjofjan

Polisi telah resmi menetapkan MRK (21) pelaku tabrak lari bocah tujuh tahun sebagai tersangka. Peristiwa tabrak lari ini terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya samping kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/3) sekitar pukul 06.17 Wib.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/3).

Cek Urine Tersangka

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka saja, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap mahasiswa tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Ditambah dengan Pasal 312 yaitu kita bisa sebut dengan bahasa di UU-nya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada kantor polisi terdekat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta rupiah," pungkasnya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Pelaku tabrak lari terhadap bocah usia tujuh tahun di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku berinisial MRK (21) yang berstatus mahasiswa ini menyerahkan diri pada Rabu (24/3) siang hari tadi.

"Tadi siang, hari Rabu sekitar pukul 12.30 Wib yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menjelaskan, sebelum pelaku yang menggunakan mobil sedan merk Mercedez dengan nomor polisi B 2388 RFQ menyerahkan diri kepada petugas. Pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan juga kamera ETLE.

"Dari sini kemudian kita laksanakan teknik face recognition, sehingga kemudian bisa ditentukan siapa pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut. Jadi analisa kasusnya adalah bahwa keterangan saksi-saksi memang betul telah terjadi tabrak lari dengan 3 orang korban, dua luka ringan, satu luka berat anak 7 tahun," jelasnya.

"Kemudian berdasarkan keterangan dari ATPM Mercedez Benz diduga Mercy tahun 2016 ternyata cocok dengan data kita. Kemudian analisa dari seluruh rekaman CCTV bahwa ada kendaraan mercy warna hitam plat B 2388 RFQ melintas di sekitar lokasi di sekitar waktu kejadian pukul 6 pagi di hari Minggu," sambungnya.

Rekomendasi