Tekan Covid-19, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi

Tekan Covid-19, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi. Pemerintah melakukan pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19, di antaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Tekan Covid-19, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi
Angkutan umum mangkal di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19, di antaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi