Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas tentang penerapan protokol kesehatan di sekolah. Keputusan ini berlaku jika sekolah kembali menerapkan belajar mengajar secara tatap muka.
"Keputusan Dinas ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka," ujar Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Muhammad Husin, Jumat (13/11).
Kendati adanya Keputusan Dinas Pendidikan, Husin memastikan saat ini belum ada sekolah di DKI yang menerapkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
"Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
Keputusan Dinas tersebut terbit dengan memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada sekolah dan institusi pendidikan lainnya
Kemudian, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Atas pertimbangan tersebut, Disdik memutuskan menetapkan pedoman pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya
"Pedoman pelaksanaan protokol pencegahan covid 19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya meliputi ; a. ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dan, b. ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya," demikian diktum kedua yang dikutip merdeka.com.
Pedoman pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada diktum ke-2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Keputusan Dinas ditandatangani oleh Kepala Dinas Nahdiana pada 9 November.