Partai Amanat Nasional (PAN) menilai perlunya azas legalitas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemensetneg (Kementerian Sekretaris Negara) menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 571,5 triliun.
"Karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya 571 T itu kontribusinya terhadap APBN enggak seimbang dengan nilai yang ada, oleh karena itu saya minta Mensesneg untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset yang dimiliki," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, Selasa (6/10) seperti dilansir Antara.
Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menurut dia, masalah soal aset BMN tersebut ialah pertama masalah kepemilikan. Kedua adalah penguasaan. Aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai.
"Harusnya setelah dimiliki dikuasai (oleh negara) jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari Rp571 Triliun. Aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya.
Dia menuturkan, belum semua aset BMN yang disertifikasi oleh negara. Oleh karena itu, perlu azas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara jangan melakukan pengabaian dan pembiaran.
"Sebab bagaimanapun tempat aset negara ini tempat-tempat yang sangat strategis, oleh karena itu pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa, setelah itu dilakukan azas legalitas," tuturnya.
Menurut dia, akan lebih gampang bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan disertifikasi untuk penguasaan BMN yang dimiliki tersebut.
"Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah legalitas yang ada, berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan legalitas," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, bisa saja ada penyabotan yang berkaitan dengan masalah pidana dan perdata.
"Jadi misalkan ini orang tidak mau bayar sewa, itu kan bisa aspek perdata, lalu kan bisa saja unsur pidana bisa masuk di situ, kalau udah KPK yang masuk tentu pihak pihak ketiga ini akan getir juga," ucapnya.
Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN.
"Ini langkah yang strategis dan itu harus disegerakan dan ditindaklanjuti dan KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi pihak Kemensetneg," kata Guspardi.