Artis Reza Artamevia telah mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Diketahui, Reza diamankan pada Jumat (4/9) lalu oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Reza akan dilakukan rehab setelah pihak BNN mengabulkan permohonan rehab tersebut.
"RA hasil rekomendasi assesment BNNP untuk direhab," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9).
Dengan begitu, Reza akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit yang sudah disediakan atau ditentukan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehab di Pasar Jumat," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, Artis Reza Artamevia telah mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui, Reza diamankan pada Jumat (4/9) lalu oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tangan Reza, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima, ini dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Oleh karena itu, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Apakah pengajuan rehabilitasi itu memenuhi syarat atau tidak.
"Rencananya siang ini kita akan lakukan gelar perkara karena mekanismenya seperti itu, surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik. Kemudian akan di gelar perkara dulu, apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak," ujarnya.
"Setelah itu, nanti ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan assesment kepada yang bersangkutan. Dari hasil-hasil sementara, kalau memang harus direhabilitasi maka akan direhabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," sambungnya.
Lalu, terkait dengan test rambut terhadap Reza sendiri. Penyidik belum melakukan hal tersebut, karena polisi telah mendapatkan keterangan dari penyanyi itu sudah empat bulan mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Kemarin sudah saya sampaikan kalau memang itu perlu akan kita serahkan. Kalau memang diangap perlu oleh penyidik itu akan dilaksanakan oleh penyidik. Sambil berjalan," ungkapnya.
"Kalau memang itu akan dianggap perlu oleh penyidik akan dilakukan tes rambut, untuk bisa mengetahui berapa lama sudah digunakan, yang kita ini kan sudah memenuhi unsur di dalam persakaan disitu sebenarnya tidak ada masalah," tandasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Reza dengan undang-undang narkotika yang ancaman hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan, karena ini masih baru kita masih mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.