Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi

Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi. Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 14 September 2020.

Nanda Farikh Ibrahim
Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Suasana arus lalu lintas kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 14 September 2020. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi