Hadi Pranoto Dicecar 48 Pertanyaan, Pengacara Klaim Penyidik Puas

Menurut Tonin, dari 48 pertanyaan itu hanyalah bersifat dasar seperti kapan wawancara bersama Anji dilakukan. Hanya saja, menurut Tonin, laporan Muannas tersebut tak mendasar karena menganggap kliennya melanggar UU ITE.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Hadi Pranoto Dicecar 48 Pertanyaan, Pengacara Klaim Penyidik Puas
Anji Manji dan Hadi Pranoto. ©2020 Merdeka.com/Tangkapan Layar Video Youtube

Pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto alias HP terkait klaimnya menemukan obat Covid-19 selesai pada Selasa (8/9) malam. Tonin, kuasa hukum Hadi mengatakan pada pemeriksaan itu kliennya dicecar 48 pertanyaan.

"Kalau jumlah pertanyaan itu 48 tapi kalau isinya nggak boleh dibuka dulu kan. Tapi intinya tidak ada perdebatan antara penyidik dan Mas Hadi. Oke-oke semua. Bisa dijawab dengan lancar. Penyidik juga puas. Malah penyidik jadi tau apa yang sebenarnya terjadi. Tidak seperti apa yang diberitakan di luar," kata Tonin di Polda Metro Jaya, Selasa (8/9) malam.

Menurut Tonin, dari 48 pertanyaan itu hanyalah bersifat dasar seperti kapan wawancara bersama Anji dilakukan. Hanya saja, menurut Tonin, laporan Muannas tersebut tak mendasar karena menganggap kliennya melanggar UU ITE.

"Apa yang di video itu. Itu semua yang 30 menit ditanya semuanya. Di mana videonya dibuat wawancara gimana. Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, Youtube, IG, Twitter nggak punya gimana dia kena UU ITE," katanya.

"Makanya yang laporin ngawur saya bilang. Diselipkan pasal 15 pasal 14 UU 1 Tahun 46. Di mana berita bohongnya, di mana memberitakan bohong di mana menyebarkan bohong. Harusnya dilaporkan Anjinya kalau masalah ITE. Kalau masalah Mas Hadi nya mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," jelasnya.

Dengan pemeriksaan ini, Tonin menyampaikan pihaknya siap bila dipanggil kembali. Menurut Tonin, hadi akan diperiksa kembali pekan depan.

"Jadi nanti berikutnya Insya Allah minggu depan kita ke Reskrim lagi," jelas dia.

Rekomendasi