Penjelasan KPU DKI Soal Aksi Walk Out Sejumlah Saksi Partai

Komisioner KPU DKI, Nurdin mengatakan, proses itu sudah terlalu jauh. Karena pada proses Pleno di Kecamatan, mereka sudah membubuhkan tanda tangan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penjelasan KPU DKI Soal Aksi Walk Out Sejumlah Saksi Partai
KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Sejumlah saksi dari PKS, Partai Hanura, Partai Perindo dan PPP memutuskan 'walk out' dari rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu di DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019 sore.

Terkait hal ini, Komisioner KPU DKI, Nurdin mengatakan, proses itu sudah terlalu jauh. Karena pada proses Pleno di Kecamatan, mereka sudah membubuhkan tanda tangan.

"Saya kira sudah terlalu jauh ya, di samping ketika proses pleno di Kecamatan, di Kota, saksi dari masing-masing peserta Pemilu itu sudah menandatangani berita acara kan gitu," katanya di Jakarta, Sabtu (11/5).

Dia menuturkan, seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan di tingkat Kota ataupun Provinsi.

"Tapi kami tetap membuka ruang gitu kan. Sehingga kemudian dari perbedaan-perbedaan pendapat diantara para saksi kami kemudian meminta pendapat dan rekomendasi dari Bawaslu," jelas Nurdin.

Dari hasil pendapat Bawaslu, bahwa tidak bisa mereka melakukan hal seperti itu. Karenanya proses tetap dilanjutkan.

"Dari pendapat dari Bawaslu tidak bisa dilakukan seperti itu, karena prosesnya sudah dilakukan di tingkatan bawah gitu kan. Sehingga kemudian apa namanya proses tetap saja berlanjut menurut pandangan Bawaslu," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi