Alat Peraga Kampanye Hiasi Pepohonan Ibu Kota

Alat Peraga Kampanye Hiasi Pepohonan Ibu Kota. Selain melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan peserta Pemilu 2019 yang tertancap di pohon dan tanaman sangat dapat merusak lingkungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Alat Peraga Kampanye Hiasi Pepohonan Ibu Kota
Sejumlah poster calon anggota legislatif memenuhi batang pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Selain melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan peserta Pemilu 2019 yang tertancap di pohon dan tanaman sangat dapat merusak lingkungan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi