Dinilai kurang lengkap, Kejati DKI kembalikan berkas Richard ke polisi

Penyidik Polda Metro Jaya diberikan waktu selama 14 hari kerja memperbaiki kekurangan tersebut. Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Dinilai kurang lengkap, Kejati DKI kembalikan berkas Richard ke polisi
narkoba. shutterstock

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Richard dinilai belum lengkap.

"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Kamis (21/9).

Penyidik Polda Metro Jaya diberikan waktu selama 14 hari kerja memperbaiki kekurangan tersebut. Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.

"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya selesai menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9).

Rekomendasi