Pergub ganjil genap ditandatangani, pengendara melanggar siap-siap disanksi

Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berakhir hari ini, sanksi rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018 besok.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pergub ganjil genap ditandatangani, pengendara melanggar siap-siap disanksi
ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Demi mengurangi volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diperluas. Sistem itu juga diyakin mengurangi kemacetan saat Asian Games 2018.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan Pemprov DKI telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) kebijakan tersebut.

"Sudah, saya baru paraf," ujar Sandi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Sandi mengatakan, penandatangan Pergub baru dilakukan Selasa pagi ini. Adapun isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar.

"Insya Allah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," ujar Sandi.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tak dapat melakukan penindakan berupa sanksi atau penilangan terhadap para pelanggar jika payung hukum atau Pergub mengenai aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta tak kunjung diterbitkan.

Adapun, uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berakhir hari ini, sanksi rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018 besok.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi