Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan terkait kasus penggelapan dan penipuan oleh Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya. Saat dimintai komentar, Sandiaga enggan menjawab banyak soal laporan itu.
"Saya enggak komentar ya, ini musim politik ya. Saya fokus Asian Games," kata Sandiaga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/7).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai laporan tersebut. "Iya benar (ada laporan)," katanya
Laporan Fransiska tertuang dengan nomor TBL/3356/VI/2018 ter tanggal 27 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 3,4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sandiaga tertulis sebagai pihak terlapor dan jumlah kerugian yang dilaporkan berjumlah Rp 20 miliar.
Diketahui, Sandiaga tak cuma terbelit kasus penggelapan tanah. Dia juga dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya yakni Fransiska Kumalawati Susilo di kasus penggelapan dan pemalsuan. Kasus berikutnya yakni dilaporkan oleh Arnol Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com