Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirim petugas untuk memeriksa Alexis sudah benar-benar menutup seluruh tempat usahanya atau belum. Anies menyatakan PT Grand Ancol Hotel yang menaungi seluruh usaha di Alexis diberi tenggat waktu hingga malam hari ini untuk menutup tempat hiburan di sana.
"Kita akan kirim petugas untuk memeriksa apakah perintah untuk menutup dilaksanakan atau tidak," kata Anies di Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
"Karena ini hari terakhir, maka besok kita kirim petugas. Mereka akan memeriksa, dari situ kita akan menentukan langkah," katanya.
Apabila benar sudah ditutup, kata Anies, maka tidak ada penindakan lanjutan. Bila Alexis masih membandel maka akan dilakukan penindakan. Hanya saja, lagi-lagi Anies tidak menyampaikan apa penindakan yang akan DKI ambil.
"Kita tunggu sampai malam ini," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Dengan pencabutan izin itu, maka Alexis dilarang menjalankan usaha apa pun.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com