Alexis: Kami mohon maaf atas kegaduhan pemberitaan selama ini

Anies menjelaskan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karaoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi oleh tim Pemprov dan terbukti.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Alexis: Kami mohon maaf atas kegaduhan pemberitaan selama ini
Spanduk Alexis. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Pemprov DKI Jakarta resmi menutup total operasional Hotel Alexis. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat milik PT Grand Ancol Paragon itu resmi dicabut.

Usai dicabut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta manajemen Alexis angkat kaki paling lambat 28 Maret 2017, yaitu hari ini.

Pantauan di lapangan, dipasang spanduk kain putih berukuran 3X3 meter terapit pohon palem depan halaman Hotel Alexis.

Pemandangan ondel-ondel nampak terlihat dipintu masuk PT Grand Ancol Hotel alias Hotel Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Dua ondel berdiri tegak di dekat pos penjagaan. Keduanya memakai pakaian adat berbeda warna. Ada yang warna cream dan kuning.

Selain ondel-ondel juga terlihat dua orang berbadan tegap memakai pakaian serba hitam mirip pakaian petugas keamanan. Keduanya terlihat duduk di kursi pos penjagaan.

Tidak ada yang mengetahui sejak kapan spanduk maupun ondel-ondel terpasang. Saat ini, di depan hotel juga sudah dipenuhi awak media.

Namun, yang jelas spanduk berisi permintaan maaf dari Alexis yang sadar selama ini telah membuat gaduh.

Berikut isi dalam spanduk itu :

"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.

Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."

Sebelumnya, Anies menjelaskan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karaoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi oleh tim Pemprov dan terbukti.

"Bermula laporan sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi, sumber dan sampai pada kesimpulan terjadi pelanggaran Perda," tandasnya.

Reporter:Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi