Transaksi di Plaza Gajah Mada, pasutri pengedar narkoba jenis baru ditangkap

Transaksi di Plaza Gajah Mada, pasutri pengedar narkoba jenis baru ditangkap. Narkoba itu berma pentilon. Pentilon merupakan salah satu narkotika yang masuk golongan satu sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017 silam.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Transaksi di Plaza Gajah Mada, pasutri pengedar narkoba jenis baru ditangkap
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Suami istri berinisial YY dan NS ditangkap anggota Reskrim Narkoba Polres Jakarta Barat. Keduanya dibekuk setelah mengedarkan narkoba jenis baru bernama pentilon.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan keduanya setelah kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu itu di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat. Di lokasi itu polisi menemukan YY dan TS yang akan bertransaksi dengan seseorang berisinial RN.

"Kemudian kami datangi kediaman RN di Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, Pembangunan, Petojo, Jakarta Pusat dan mendapati tiga paket sabu 289 gram dari tangan RN," ujar Hengki, Rabu (14/3).

Menurut Hengki, setelah diinterogasi YY mengaku masih menyimpan narkoba itu di kediamannya Jalan Kayu Manis VII Nomor 30 RT 08 RW 07, Matraman, Jakarta Timur. Dari kediaman YY, polisi menemukan tiga paket sabu 81,69 gram dan 40 butir pil pentilon siap edar.

Hengki menjelaskan, pentilon merupakan salah satu narkotika yang masuk golongan satu sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017 silam. Sebab, efek sampingnya bisa stimulasi, halusinasi tingkat tinggi dan insomnia.

"Jadi barang haram ini di simpan oleh istrinya YY berinisial NS yang mengetahui pekerjaan suaminya sebagai pengedar. Kini mereka terancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika, masa kurungan seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Rekomendasi