Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penindakan untuk mencegah pengendara motor melintasi jalan layang non tol (JLNT) Tanah Abang-Karet, Jakarta Selatan. Untuk melakukannya, mereka berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut. Bahkan, rambu-rambu lalu lintas, motor dilarang melintas juga telah dipasang.
"Dishub sudah menempatkan rambu larangan sepeda motor melintas di JLNT tersebut. Pertimbangan utama adalah aspek keselamatan," katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/3).
Mengenai koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dia menjelaskan, tujuannya untuk dapat melakukan penindakan dan pemberian sanksi.
Rencananya, Sigit mengungkapkan, pada tanggal 5 sampai tanggal 25 Maret 2018 akan dilakukan bulan keselamatan lalu lintas. Momentum tersebut akan dimanfaatkan untuk menertibkan pengendara motor yang masih 'bandel'.
"Tadi pagi apelnya dipimpin Wakapolda Metro Jaya. Kami akan meminta Jajaran Ditlantas PMJ untuk merutinkan operasi penegakan hukum, momentum mulai hari ini dicanangkan bulan keselamatan berlalu lintas," jelasnya.
Dishub sendiri sudah menempatkan empat petugas untuk standby, namun tidak menutup kemungkinan akan ditambah petugas.
"Penempatan petugas plotingan sudah ada. Penambahan sesuai kebutuhan dan skala giat nya, bisa ditambah," tuturnya.