Saat Anies terus direcoki soal ucapan 'pribumi

Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata 'pribumi' berbuntut panjang. Tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Anies juga didemo oleh sejumlah massa.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Saat Anies terus direcoki soal ucapan 'pribumi
Anies Baswedan. ©2017 Merdeka.com

Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata 'pribumi' berbuntut panjang. Tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Anies juga didemo oleh sejumlah massa. Masyarakat dari Komunitas Anak Bangsa berdemo depan Balai Kota DKI Jakarta. Koordinator aksi, Andreas Rehiary, menegaskan pidato gubernur DKI saat itu mengandung rasisme karena mengungkit kembali kata 'pribumi'.Andreas menegaskan permintaan maaf dari Anies tidaklah cukup, ia meminta agar Anies diproses secara hukum. "Dia harus diproses secara hukum sehingga tidak berdampak ke orang-orang yang berikut. Nanti muncul Anies- Anies Baswedan yang lain," katanya.Dia menegaskan siap mengawal proses hukum yang ada sampai proses hukumnya benar-benar selesai. Sebab, ini guna mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 terkait Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.Sebelumnya, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait dan Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Laporan itu ia buat terkait pidato Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10) kemarin.Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta lebih dahulu melaporkan Anies ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait ucapan Pribumi saat pidato pada Senin (16/10) kemarin.Federasi Indonesia Bersatu juga mengambil langkah serupa. Salah satu kuasa hukum kelompok itu Rinto Wardana melaporkan Anies ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim tanggal 19 Oktober 2017."Sebenarnya ini tidak kita inginkan laporan ini, tapi sebagai gubernur terpilih harusnya lebih bijak, arif, mengayomi keseluruhan, bukan parsial, dia kan gubernur untuk semua, bukan hanya konstituennya," ujar Rinto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/10).Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika laporan terhadap Anies sudah diterima. "Laporannya sudah diterima Bareskrim. Tapi belum disalurkan ke bagian pidana umum," kata Setyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/10).Namun, Setyo belun bisa memastikan kapan pihaknya (penyidik) akan melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan. Karena, laporan yang dibuat oleh pelapor belum diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum."Ya itu nanti penyidik yang menentukan kapan pemeriksaan," ujarnya.Setelah ramai kritik, Anies pun telah menjelaskan kata pribumi di pidato tersebut tidak bernuansa SARA karena yang disorotnya adalah saat zaman penjajahan.

"Karena saya menulisnya pada era penjajahan dulu karena Jakarta kota yang paling merasakan, kalau kota-kota lain itu enggak merasakan Belanda secara dekat," kata Anies.Dia menulis pidato yang mencerminkan kota Jakarta saat dijajah Belanda. Karena wilayah-wilayah lain di Indonesia tidak merasakan dijajah Belanda secara langsung."Pokoknya itu digunakan untuk menjelaskan era kolonial Belanda karena itu memang kalimatnya di situ," jelasnya.

Rekomendasi