Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut pun ditandatanganinya pada 23 Mei 2017.Meski telah mengundurkan diri dari jabatannya, namun Ahok tetap mendapatkan uang pensiun sebagai kepala daerah. "Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun)," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/5).Soni panggilan Sumarsono mengatakan, gaji pensiunan yang bakal diterima Ahok tidak besar. Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya. "Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta," ujarnya.Pengunduran diri yang dilakukan Ahok merupakan perbuatan masuk dalam kategori pemberhentian terhormat. Sebab, contoh dari pemberhentian tak terhormat yakni OTT atas kasus korupsi."Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," tandasnya.
Mundur jadi Gubernur DKI, Ahok tetap terima uang pensiun
Mundur jadi Gubernur DKI, Ahok tetap terima uang pensiun. Soni panggilan Sumarsono mengatakan, gaji pensiunan yang bakal diterima Ahok tidak besar. Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.