Polres Jakarta Selatan menangkap tiga polisi gadungan berinisial DH (24), S alias Akil (31) dan J alias John Tamy (49). Ketiganya beraksi di Jalan Mampang Prapatan, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. "Pelaku awalnya mengaku sebagai anggota dari Polda Metro Jaya, kemudian mengajak korban berinisial RR bersama adik korban berinisial AG untuk bertemu, lalu tersangka menuduh kedua korban sebagai pelaku narkoba dan memaksa mengambil harta benda korban, serta meminta kartu ATM beserta pinnya," kata Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga kepada wartawan, Selasa (23/5).Selain kedua korban, ketiga tersangka juga memeras korban ketiga berinisial RA. Ketiganya bahkan menggeledah rumah RA."Dari korban RA didapati uang sebesar Rp 15 juta yang diambil melalui ATM korban secara paksa," jelasnya.Polisi mengamankan barang bukti berupa dua airsoft gun, dua lencana polisi serta beberapa HP milik pelaku dan korban.Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman paling maksimal 12 tahun penjara.
Mengaku anggota Polda Metro Jaya, 3 polisi gadungan peras 3 warga
Modus yang digunakan para tersangka yaitu menuding calon korban terlibat kasus narkoba, kemudian meminta uang dengan dalih agar kasus tersebut tak diusut.