Selama Ramadan, PNS DKI masuk pukul 07.00 WIB, pulang 14.00 WIB

Selama Ramadan, PNS DKI masuk pukul 07.00 WIB, pulang 14.00 WIB. Djarot berharap dengan aturan ini selama ramadan PNS DKI Jakarta memiliki waktu berbuka puasa bersama keluarga. Keputusan ini juga untuk memberi kesempatan bagi PNS yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Selama Ramadan, PNS DKI masuk pukul 07.00 WIB, pulang 14.00 WIB
PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 tahun 2017 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 2017/1438 H. Selama sebulan penuh PNS DKI akan masuk lebih awal, dan pulang juga lebih cepat.

Djarot berharap dengan aturan ini selama ramadan PNS DKI Jakarta memiliki waktu berbuka puasa bersama keluarga. Keputusan ini juga untuk memberi kesempatan bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa. Sehingga perlu diatur pelaksanaannya.

"Jadi berangkatnya dipercepat biasanya (08.00 Wib) ini masuk jam 07.00 pulangnya dipercepat seperti tahun lalu nggak ada yang berubah‎," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5).

Selama bulan ramdan PNS DKI Jakarta akan masuk pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib untuk hari Senin sampai dengan Kamis selama bulan Ramadhan. Di mana biasanya mereka harus tiba pada pukul 08.00 Wib‎, kemudian pulang pada pukul 16.00 Wib.

Sedangkan untuk hari Jumat, PNS DKI Jakarta akan masuk pada pukul 07.00 WIB dan kembali ke rumah pada pukul 14.30 Wib selama bulan Ramadhan.‎ Untuk normalnya seharunya mereka masuk pada pukul 08.00 Wib, dan pulang pada pukul 16.30 Wib.

Rekomendasi