Ini penjelasan perusahaan pegawainya tersangka film porno videotron

Ini penjelasan perusahaan pegawainya tersangka film porno videotron. Polisi menetapkan SAR, sebagai tersangka kasus film porno videotron di Jalan Prapanca Raya, Jumat (30/9) kemarin. PT Mediatrac selaku perusahaan yang mengoperasikan videotron tersebut menyatakan akan mengikuti proses hukum di kepolisian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ini penjelasan perusahaan pegawainya tersangka film porno videotron
Papan iklan putar video porno. ©2016 merdeka.com/istimewa

Polisi menetapkan SAR, sebagai tersangka kasus film porno videotron di Jalan Prapanca Raya, Jumat (30/9) kemarin. PT Mediatrac selaku perusahaan yang mengoperasikan videotron tersebut menyatakan akan mengikuti proses hukum di kepolisian."Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung, pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami," ujar Tom Malik selaku Direktur dari PT Mediatrac Sistem Komunikasi dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Selasa (4/10) malam.Menurut Tom, PT Mediatrac Sistem Komunikasi telah dihubungi oleh pihak kepolisian pada hari Senin malam (3/10) mengenai dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu komputer jinjing yang digunakan oleh karyawan perusahaan. Pihak perusahaan telah bekerjasama penuh semenjak awal dengan pihak kepolisian dalam mendukung proses penyidikan tersebut, dan pada Selasa (4/10) dini hari telah mendampingi pihak kepolisian untuk mengambil barang bukti yang berada pada karyawan yang bersangkutan di tempat tinggalnya. "Pada hari Selasa (4/10) pagi, karyawan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka."PT Mediatrac Sistem Komunikasi menyesali tindakan tidak bertanggungjawab yang telah dilakukan karyawan bersangkutan, yang dilakukan atas inisiatif pribadi karyawan tersebut. Pihak perusahaan terus mendukung proses penegakan hukum."Perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik."Sebelumnya, pelaku yang menampilkan video porno di videotron Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka."Inisialnya SAR, lahir tahun 92, dia itu ahli ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10) malam.

Rekomendasi