Dalami kasus hewan langka milik Gatot, penyidik Polda Metro ke NTB

Dalami kasus hewan langka milik Gatot, penyidik Polda Metro ke NTB. 5 Orang Jajaran Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terbang ke NTB guna memeriksa Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Dalami kasus hewan langka milik Gatot, penyidik Polda Metro ke NTB
Gatot Brajamusti. Kapanlagi.com

5 Orang Jajaran Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terbang ke NTB guna memeriksa Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi."Tadi pagi, penyidik berangkat ke NTB pagi tadi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).Dalam hal ini, Fadil menegaskan kalau mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka."Kami telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi," ujarnya.Seperti diketahui, Gatot mempunyai satwa yang dilindungi, yakni harimau Sumatera yang telah diawetkan dan elang Jawa. Selain kasus tersebut, Gatot pun memiliki dua pucuk senjata dan ratusan amunisi. Barang bukti tersebut ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Halaman
Rekomendasi