Ahok akan hapus PBB dan tetapkan biaya sertifikat hunian Rp 300 ribu

Wacana itu tengah dikaji Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Ahok akan hapus PBB dan tetapkan biaya sertifikat hunian Rp 300 ribu
Ahok temui MenPAN-RB. ©2016 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertandang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), Jakarta Selatan, Kamis (11/8) sore. Ahok, sapaan Basuki, ingin kerja sama dengan BPN agar warga DKI Jakarta memiliki sertifikat tempat huniannya.Datang pukul 16.00 WIB, Ahok langsung disambut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Sekretaris Jenderal Kementeriab ATR/BPN M Noor Marzuki, serta staf lainnya. Kurang lebih satu jam rapat, mereka memutuskan akan menghilangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan mematok pembayaran sertifikat hunian hanya sebesar Rp 300 ribu."Di Jakarta banyak yang enggak sanggup bayar sertifikat karena dikenakan 5 persen dari nilai aset. Itu kenapa rakyat ngeluh. Maka saya berkebijakan, yang aset nilai maksimalnya Rp 2 miliar, maka Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hilangkan saja, tapi harus punya sertifikat hanya bayar Rp 300 ribu," kata Ahok di gedung BPN.Menurut Ahok, dengan kabijakan itu diharapkan target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cepat tercapai. Selain itu, dihapuskannya PBB guna menghindari sengketa atau mafia tanah."Intinya target kami dengan BPN harusnya PBB itu enggak usah bayar, tapi kalau kamu jual wajib kena pajak," kata dia.Sementara itu, Menteri ATR Sofyan Djalil mengungkapkan, akan melakukan pemetaan tanah di seluruh Jakarta. Kemudian diregistrasi aset tanah dan sertifikat."Kita harap waktu tak lama ke depan Jakarta semua bebas sertifikat, tak ada lagi tanah tak bersertifikat. Dengan begitu semua warga Jakarta akan bersih dan uang digunakan jelas untuk apa," tuturnya.Untuk Jakarta sendiri, lanjut Sofyan, selain membebaskan BPHTB sampai nilai Rp 2 miliar, dan biaya sertifikat Rp 300 ribu, BPN akan menunjuk perusahaan swasta untuk melakukan pengukuran lahan."Kita akan samakan peta gambar dan tata ruang agar sinkron, gimana misal tadinya wilayah komersil menjadi wilayah hijau. Nah tahun depan supaya semua bersertifikat, untuk pengukuran bisa dilakukan pihak swasta yang bersertifikat dan bersumpah, maka kendala mengukur akan diselesaikan," tutupnya.

Rekomendasi