Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan mengabulkan permintaan pengurus RT/RW terkait penghapusan kewajiban pelaporan kinerja mereka via aplikasi Qlue. Alasannya, Pemprov DKI selalu memberikan insentif dan dana operasional kepada RT/RW tiap bulannya.
"RT/RW kan meminta uang tiap bulan, kalau kamu minta uang ada pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya bagaimana? Sebagian RT/RW cuma nyusun-nyusun. Saya cuma minta RT/RW kan jadi pemerhati di bawah lurah," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (27/5).
Ahok menyebut kewajiban yang harus dijalankan cukup mudah Yakni hanya melapor jika ada masalah dan melapor hasil kinerja mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas uang negara yang diberikan.
"Kamu tidak mau mengisi Qlue, artinya terjemahannya saya ini (dia) enggak mau tanggung jawab atas uang yang saya beri. Kalau kamu mau jadi RT/RW, kamu enggak mau lapor Qlue, boleh enggak? Boleh saja. Enggak dapat uang, sederhana kan?," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok menyebut besaran insentif yang diberikan untuk RT sebesar Rp 975.000 dan Rp 1,2 juta untuk RW. Dengan insentif yang diterima ini, pengurus RT RW bertanggungjawab memberikan 3 laporan soal kondisi lingkungan via Qlue.
Kewajiban yang mengharuskan ketua RT/RW melapor ke Qlue diatur diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT RW DKI Jakarta.
Dalam SK itu, diatur bahwa pengurus RT/RT diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari via Qlue. Dan jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan.
Selain itu, berdasarkan aturan itu juga, tiap laporan akan dihargai Rp 10.000. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebanyak Rp 900.000.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan dana operasional sebesar Rp 540 miliar untuk sekitar 33.000 RT. Dana ini nantinya akan dipertanggungjawabkan ke Kementerian Dalam Negeri.