Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua penjaga palang pintu perlintasa Kereta Api (KA) Kawasan Gunung Sahari sebagai tersangka. Keduanya yakni Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28)."Ya keduanya kami tetapkan sebagai tersangka lantaran lalai dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (25/5).Saat kejadian, ungkap Awi, kedua penjaga tersebut tengah lalai dengan satu penjaga tertidur pulas, dan satu penjaga lainnya buang air kecil. Sehingga tak tahu menahu jika kereta api tersebut melintas."Keduanya ini lalai melakukan tugasnya, atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (23/5) kemarin dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Tapi keduanya tak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor," tutupnya.Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi antara Bus gandeng TransJakarta B7258TGB dan Toyota Avanza B2198TFO dengan Kereta Api (KA) Senja Solo, di pintu perlintasan KA Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (19/5) pagi. Kejadian tersebut diketahui karena petugas telat menutup palang pintu perlintasan KA tersebut.
Transjakarta vs KA, 2 penjaga palang pintu jadi tersangka
Keduanya dianggap lalai saat menjaga palang pintu, apa sebabnya?
Rekomendasi