Polisi: Tarif kencan prostitusi Kalibata City di bawah Rp 500 ribu

Polisi telah menangkap sang muncikari yang menjual anak di bawah umur.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Polisi: Tarif kencan prostitusi Kalibata City di bawah Rp 500 ribu
Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Kepolisian Sektor Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus yang dilaporkan oleh masyarakat itu berhasil menangkap tersangka Nurjanah (25) alias S.Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, salah satu wanita yang dijajakan muncikari Nurjanah ini masih di bawah umur."Dari pengakuannya ada empat orang yang jadikan komoditi, salah satunya ada yang berusia belum sampai 18 tahun atau masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/5).Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan berkisar Rp 350.000 - Rp 500.000. Harga tersebut sudah termasuk fasilitas seperti penyediaan tempat hingga alat kontrasepsi."Bervariasi tidak terlalu mahal bisa Rp 500 ribu ke bawah, ada Rp 350 ribu ada juga Rp 400 ribu tergantung negosiasi dirasa sudah cocok. Antara Rp 350 sampai Rp 500 ribu," jelas Tubagus.Harga yang ditawarkan tersebut nantinya tidak semua diterima oleh pelaku. Sang muncikari yang merupakan seorang ibu 2 anak itu, kerap memotong Rp 200.000 dari para pelaku. Uang itu merupakan pengganti untuk biaya jasa perantara dan sewa tempat di Apartemen Kalibata City.Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, sang muncikari tidak tinggal di Apartemen. Hanya saja, pelaku kerap menempati apartemen tersebut."Jadi ketika transaksi mereka sediakan fasilitasnya orangnya dihadirkan penggunanya juga hadir di lokasi seolah-olah sebagai tamu," tambah Tubagus.Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 960.000, dua buah ponsel merk samsung, satu buku catatan, dua pack alat kontrasepsi, enam butir obat primolut (obat kuat), tiga buah celana dalam, dan tiga buah bra.Atas perbuatannya itu, tersangka N dijerat pasal berlapis. Pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 296 KUHP tentang mengadakan/mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Serta pasal 56 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Rekomendasi