Berkas perkara kasus penganiayaan PRT oleh Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam waktu dekat Ivan Haz dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU untuk dijadwalkan persidangan."Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi yang artinya berkas lengkap sesuai apa yang dibutuhkan peradilan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Kamis (14/3).Rencana pelimpahan berkas Ivan Haz dilakukan pekan depan. "Selanjutnya tinggal kita ikuti proses peradilan umum yang berlangsung secara terbuka," ujarnya.Dia membeberkan, terkait kasus penganiayaan itu lebih kurang ada 5 alat bukti yang ditemukan kepolisian."Dalam hal ini pemenuhan berkas kami periksa cepat, ada 5 alat bukti yakni 11 saksi di antaranya 2 ahli, dokumen-dokumen, petunjuk, barang bukti, dan yang paling penting tersangka juga mengakui perbuatannya. Jadi alat bukti terpenuhi dan sekarang semua diproses oleh Kejati. Kita tunggu saja," tutupnya.
Berkas aniaya PRT lengkap, Ivan Haz akan dilimpahkan ke Kejati DKI
Rencana pelimpahan berkas Ivan Haz dilakukan pekan depan.
Rekomendasi