Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial PW (42) di kawasan Jakarta Utara, Senin (7/4) kemarin. Selain disekap, korban pun diancam dikubur hidup-hidup jika tidak ditebus sebesar Rp 620 Juta.Keenam pelaku tersebut yakni Adnan Akbar alias Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad."Keenam pelaku ini membekuk korban di salah satu rumah di Jalan Kebun Bawang 7, nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak Senin (4/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Jadi sudah empat hari korban disandera yang kata mereka karena korban mempunyai utang tapi belum bisa membayar," kata Kasubdit Ranmor AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4).Berdasarkan kesaksian, Eko mengungkapkan, pelaku mengaku menyekap korban karena adanya masalah bisnis solad, di mana korban tidak boleh pergi dari lokasi atau disandera sebelum membayar utang sesuai dengan uang yang dipinjam. Namun Eko tak menjelaskan detail berapa jumlah uang yang dipinjam tersebut."Namun masalah bisnis dan utang masih kami selidiki. Keenam pelaku ini memaksa korban untuk tinggal di salah satu ruangan di TKP dan tidak diperbolehkan pulang selama kurang lebih 4 hari dengan disertai ancaman-ancaman kekerasan jika tidak memberikan sejumlah uang tebusan sebesad Rp 620 juta," tambahnya.Awalnya PW merasa itu sebuah ancaman semata, namun ternyata empat hari sudah korban tak boleh pulang. PW pun menghubungi adiknya yakni WA dan pelaku meminta untuk segera ditebus karena korban diancam jika tak membayar utang maka bukan hanya dirinya saja yang dikubur hidup - hidup, melainkan seluruh keluarga besar pun diteror akan dibunuh."Akan hal itu, akhirnya WA melapor ke Polda Metro Jaya, dan kami pun langsung menindaklanjutinya. Pada Kamis (7/4) kami berhasil membekuk keenam pelaku," tutupnya.Eko tak menjelaskan bagaimana cara penangkapan, namun keenamnya kini sudah berada di tangan kepolisian dan dikenakan pasal tentang kasus penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) sebagaimana dimaksud pada pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
Berutang Rp 620 juta, wanita disekap dan diancam dikubur hidup-hidup
Awalnya PW merasa itu sebuah ancaman semata, namun ternyata empat hari sudah korban tak boleh pulang.

Advertisement
Rekomendasi

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339862/original/070469400_1788431566-ecbb87b4-d7c4-4dee-a441-8e07c6e69ec3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4325233/original/094213700_1676460080-20230215-Tarif-Parkir-Mobil-Uji-Emisi-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561775/original/018880900_1776760123-Screenshot_2026-04-21_152219.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330927/original/040624300_1756371174-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_09.26.56_d0953a74.jpg)