Ralat pernyataan, Kejati sebut berkas perkara Ivan Haz belum lengkap

berkas tersebut harus ditambahkan keterangan saksi dan saksi ahli. Selain itu perlu ditambahkan alat bukti lainnya.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Ralat pernyataan, Kejati sebut berkas perkara Ivan Haz belum lengkap
Ivan Haz (tengah). ©2015 Merdeka.com

Bukan hanya berkas perkara Jessica Kumala Wongso saja belum bisa dilanjutkan ke meja hijau, Polda Metro Jaya ternyata juga belum merampungkan berkas politisi PPP Ivan Haz yang diduga menganiaya pembantu rumah tangganya. Berkas anak Hamzah Haz tersebut masih P19.

Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo sempat mengungkapkan berkas sudah P21 (lengkap), namun tak lama dia mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

"Belum, salah informasi saya tadi, belum P21 masih P19. Berkas belum lengkap," kata Waluyo ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Waluyo memaparkan, berkas tersebut harus ditambahkan keterangan saksi dan saksi ahli. Selain itu perlu ditambahkan alat bukti lainnya.

"Terutama ahli IT terutama. Kan itu ada CCTV, kemudian untuk membuktikan CCTV asli atau tidak itu kan perlu saksi ahli. Dan kini IT belum lengkap lah," tambahnya.

Karena itu pihaknya sudah mengembalikan berkas Ivan Haz ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa menganalisa berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian.

"Sikap kita menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Kemudian petunjuk Jaksa ada beberapa yang belum dipenuhi," tuturnya.

Rekomendasi