Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik angkat bicara terkait rencana calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan membuka rekening untuk sumbangan dana kampanye. Dia meminta Ahok untuk berhati-hati karena pemberian sumbangan itu rentan praktik gratifikasi."Itu gratifikasi loh. Saya kasih tahu Ahok aja, hati-hati lah. Saya kasih nasihat saja," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).Menurutnya, bila dia membuka rekening untuk siapapun menyumbang dana kampanye maka berpotensi diklaim sebagai gratifikasi. Sumbangan dana kampanye ini, kata Taufik, sudah diatur dalam Pasal 74 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada."Buat parpol kalau terima sumbangan ada batas perorangan dan batas koorporasi. Perseorangan Rp 50 juta koorporasi Rp 500 juta. Itu diatur di UU pilkada," ujar politisi partai Gerindra ini.Sumbangan yang dimaksud dari perseorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan dari koorporasi atau lembaga berbadan hukum swasta maksimal Rp 500 juta. "Tapi ini kan Ahok pejabat negara, dia Gubernur DKI. Emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," terangnya.Karena sudah masuk dalam UU, aturan itu tidak hanya berlaku bagi Ahok selaku calon independen terkait pemberian sumbangan dana kampanye, melainkan partai politik pun harus patuh."Tapi kalau parpol mau mengeluarkan dana kampanye enggak ada batasnya. Kalau Ahok, dia mau pakai uang pribadi juga enggak ada batasnya," pungkasnya.
Taufik minta Ahok hati-hati, bantuan dana kampanye bisa gratifikasi
Sumbangan dana kampanye ini, kata Taufik, sudah diatur dalam Pasal 74 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.