Kasus penganiayaan PRT, putra Hamzah Haz segera diperiksa polisi

Ivan dilaporkan Toipah pada September 2015 lalu.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Kasus penganiayaan PRT, putra Hamzah Haz segera diperiksa polisi
Ivan Haz (tengah). ©2015 Merdeka.com

Polisi segera memanggil Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pada pekerja rumah tangga (PRT)-nya. Putra mantan wakil presiden Hamzah Haz yang juga anggota Komisi IV DPR dari PPP itu akan diperiksa sebagai saksi."Untuk mengizinkan (surat pemanggilan) sudah turun. Terhadap IH dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jakarta, Jumat (19/2).Dalam pemeriksaan nanti, tak menutup kemungkinan Ivan Haz akan menjadi tersangka. Dipastikannya, polisi tak akan mengistimewakan Hamzah Haz saat pemeriksaan nanti meski seorang anggota dewan."Penyidik sudah memiliki alat bukti menjurus yang kuat. Apabila saksi dipanggil tapi sangat patut diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana, maka tak menutup kemungkinan jadi tersangka," jelasnya. "Semua sama di muka umum, tapi ada sistem yang harus dijalani," tutupnya.Sebelumnya, Toipah, seorang PRT, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan majikannya, Ivan Haz, ke Polda Metro Jaya, pada September 2015 lalu.Menurut laporan Toipah kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari Ivan dan istrinya yang berlangsung sejak bulan Juli 2015 dan terulang tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.Toipah mulai bekerja di rumah Ivan Haz pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan Ivan Haz. Sebulan, dia digaji hanya Rp 2.200.000 itu pun gaji dua bulan belum dibayar.

Rekomendasi