Polda Metro Jaya membekuk dua Warga Negara asal Australia Antony Dawson dan Thomas Dawson karena melakukan memiliki dan menjadi terapis chiropractic tanpa izin. Keduanya pun dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Kakak beradik ini sudah membuka lama praktik ilegal tersebut dan menghasilkan uang begitu banyak. Uangnya kemudian mereka alirkan ke luar negeri. Sehingga kemungkinan mereka akan kami jerat dengan TPPU," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Kamis (28/1).Krishna pun mengungkapkan, ditangkapnya kedua pelaku ini berkat kinerja yang optimal, akseleratif dalam rangka pengawasan praktik ilegal antara empat instansi terkait, yakni Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta."Inilah kenapa empat institusi duduk bersama, bekerjanya cepat dalam rangka pengawasan. Tidak boleh sekarang kerja masing-masing dan semua orang welcome melakukan tindak pidana itu," tutupnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Australia yakni Anthon Dawson dan Thomas Dawson, pada Rabu (27/1) malam terkait praktik chiropractic tanpa izin. Keduanya merupakan kakak beradik."Keduanya ini mempunyai 7 klinik di Indonesia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis (28/1).Krishna mengungkapkan, ketujuhnya tersebut dengan 6 klinik di Jakarta yakni klinik chiropractic di Ruko Dharmawangsa, Pacific Palace Mall, Ruko Permata, Gandaria City, serta 1 klinik di Bali.
Kakak beradik WN Australia pemilik klinik chiropractic dijerat TPPU
Mereka sudah lama membuka dan menghasilkan uang begitu banyak. Uangnya kemudian mereka alirkan ke luar negeri.
Advertisement
Rekomendasi