Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Australia yakni Anthon Dawson dan Thomas Dawson, pada Rabu (27/1) malam. Keduanya terbukti melakukan praktik Chiropractic tanpa izin. "Keduanya ini merupakan kakak beradik. Mereka diamankan karena melakukan praktik chiropractic tanpa izin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis (28/1) pagi.Krishna mengungkapkan, keduanya mempunyai 7 klinik di Indonesia. Ketujuhnya tersebut dengan 6 klinik di Jakarta yang berlokasi di Ruko Dharmawangsa, Pacific Palace Mall, Ruko Permata, Gandaria City, serta 1 klinik di Bali."Dengan satu orang sebagai pemilik (Antony Dawson). Satu orang mengaku dokter (Thomas Dawson), padahal dia bukan dokter ahli terapi chiropractic," ungkapnya.Keduanya ditangkap tadi di kediaman mereka. Dalam penangkapan ini, mereka sempat berusaha melarikan diri lari lewat atas genteng."Tapi akhirnya tertangkap juga," jelasnya.Namun keduanya terjepit dan tak bisa kabur lantaran sudah banyak polisi menunggu di seluruh sudut rumah dan rumah tetangganya. Keduanya pun pasrah dan menyerahkan diri ke pihak polisi."Kini mereka sudah kami amankan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Dan untuk saat ini kami sudah menutup seluruh klinik mereka," tutupnya.
2 Terapis Chiropractic asal Australia diamankan, sempat coba kabur
Mereka memiliki tujuh klinik di Indonesia, enam di Jakarta satu di Bali.
Advertisement
Rekomendasi